DI Buat oleh Dede Ilham Ranking satu klas XII IA 4 semster 5 Dede Berkata :
Banyak siswa yang menjadi korban! Ada yang bunuh diri karena gagal UN, sementara siswa berprestasi bahkan pemenang olimpiade fisika ada yang gagal UN! Ironisnya persyaratan lulus UN meningkat dari tahun ke tahun. Bagaimana dengan nilai standar kelulusan TAHUN 2010 ???
Perdebatan mengenai Ujian Nasional (UN) sebenarnya sudah terjadi saat kebijakan tersebut mulai digulirkan Pada Tahun Ajaran 2002/2003. UN atau pada awalnya bernama Ujian Akhir Nasional (UAN) menjadi penganti kebijakan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS). Dari hasil kajian Koalisi Pendidikan, setidaknya ada empat penyimpangan dengan digulirkannya UN.
Pertama, aspek pedagogis. Dalam ilmu pendidikan, kemampuan peserta didik mencakup tiga aspek, yaitu pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotor), dan sikap (afektif). Tapi yang dinilai dalam UN hanya satu aspek kemampuan, yaitu kognitif, sedangkan kedua aspek lain tidak diujikan sebagai penentu kelulusan.
Kedua, aspek yuridis. Beberapa pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 telah dilanggar, contohnya pasal 35 ayat 1 yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga pendidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan, yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. UN hanya megukur kemampuan pengetahuan dan penentuan standar pendidikan yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah. Pasal 58 ayat 1 menyatakan, evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambunga. Faktanya, selain merampas hak guru melakukan penilaian, UN mengabaikan unsure penilaian yang berupa proses. Selain itu, pada pasal 59 ayat 1 dinyatakan, pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Tapi dalam UN pemerintah hanya melakukan evaluasi terhadap hasil belajar siswa yang sebenarnya itu merupakan tugas pendidik.
Ketiga, aspek sosial dan psikolgis. Dalam mekanisme UN yang diselenggarakannya, pemerintah telah mematok standar nilai kelulusan dari tahun 2003 hingga 2007 adalah 3,01 ; 4,01 ; 4,26 ; 4,51 ; 5,00 bahkan tahun 2008 nilai rata-rata minimum 5,25. Ini menimbulkan kecemasan psikologis bagi peserta didik dan orang tua siswa. Siswa dipaksa menghafalkan pelajaran-pelajaran yang akan di-UN-kan di sekolah, tempat bimbingan belajar maupun di rumah.
Keempat, aspek ekonomi. Secara ekonomis, pelaksanaan UN memboroskan biaya. Tahun 2005 saja dana yang dikeluarkan dari APBN dan masyarakat. Pada 2005 memang disebutkan pendanaan UN berasal dari pemerintah, tapi tidak jelas sumbernya, sehingga sangat memungkinkan masyarakat kembali akan dibebani biaya. Selain itu, belum dibuat system yang jelas untuk menangkal penyimpangan finansial dana UN. Sistem pengelolaan selama ini masih sangat tertutup dan tidak jelas pertanggungjawabannya. Kondisi ini bisa jadi menimbulkan terjadinya penyimpangan atau korupsi dana UN.
Ujian yang mengandalkan sistem pilihan ganda sangat memungkinkan segala sesuatunya terjadi. Ada unsur spekulasi dan untung-untungan di dalam menjawab soal-soal ujian. Kreatifitas para siswa tidak muncul. Kecurangan juga sangat dimungkinkan terjadi karena jawaban-jawaban hanya disimbolkan dengan alphabet seperti “A”, “B”, “C”, “D” dan “E”. Dengan bantuan teknologi seperi handphone jawaban-jawaban dapat ditransferkan melalui SMS oleh seseorang kepada para siswa yang sedang mengikuti ujian. Kita telah membaca di suat kabar dan menonton berita di televisi bahwa ada siswa menangis tidak lulus karena mencontek kunci jawaban yang salah. Suatu ironi menangisi “kebodohan” mental.
Memang tidak selalu hal-hal negatif yang mewarnai Ujian Nasional. Pemerintah sendiri mengklaim bahwa dengan sistem UN seperti saat ini para siswa menjadi lebih rajin belajar. Pada satu sisi pernyataan pemerintah ini benar. Sebagian dari siswa menjadi lebih rajin dalam belajar atau mungkin “belajar”? Mengapa “belajar” ini diakibatkan belajar dipesempit maknanya hanya dengan membahas soal-soal. Padahal belajar lebih dari itu. Belajar merupakan proses panjang yang diakhiri dengan evaluasi dan bukan hanya mempelajari soal-soal ujian.
Satu hal lagi yang dilupakan oleh pemerintah adalah bahwa tidak semua siswa menjadi lebih rajin dalam mempersiapkan menghadapi Ujian Nasional. Pemerintah mungkin lupa akan adanya kecerdasan majemuk dan sifat para siswa yang memang sangat beragam. Kita coba tanyakan kepada psikolog, setiap siswa memerlukan perlakuan yang berbeda termasuk dalam hal cara belajar. Ada siswa yang “diancam” akan lebih giat dan rajin belajar, tetapi tidak semua menjadi lebih rajin hanya dengan ancaman. Adanya perlu penyadaran agar lebih rajin. Disimpulkan bawa tidak mungkin membuat siswa-siswi kita yang jumlahnya ribuan tersebut dengan satu sistem dan metode daja walaupun metode tersebut napaknya berhasil. Oleh sebab itu pemerintah untuk lebih instopeksi diri dan melihat dampak negative yang sudah terbukti dan bukan hanya mempertahankan argumen manfaatnya saja.
Pesan untuk Menteri Pendidikan Nasional yang baru Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh alangkah baiknya jajaran pemerintah bercermin mengenai sistem pendidikan yang sudah berjalan, untuk mendapatkan sistem pendidikan ke depan yang jauh lebih baik.
Silahkan Bagikan Postingan Ini Via:
Posted by 